Pemerintah merevisi harga listrik terbarukan



JAKARTA. Pemerintah akan merubah tarif harga pembelian listrik (feed in tariff) dari pembangkit tenaga listrik terbarukan seperti dari biomassa, biogas dan sampah perkotaan. Hal itu disampaikan Kardaya Warnika, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan, Kementerian Energi Sumber daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (31/1).

Kardaya bilang, tarif harga pembelian listrik oleh PLN itu, merupakan revisi terhadap tarif harga lama yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 31 tahun 2009. “Usulan sudah masuk ke meja Menteri ESDM, biasanya bisa langsung diteken,” kata Kardaya.

Harga jual listrik dari pembangkit biomassa dan biogas di Jawa Bali itu naik menjadi Rp 975 per kilowatt hour (kWh). Sementara tarif listrik dari pembangkit sampah kota (zero waste) menjadi Rp 1.050 per kWh, sedangkan tarif listrik dari pembangkit sampah yang masih menyisakan sampah (landfill) menjadi Rp 850 per kWh.


Untuk harga di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB), harga jual listrik biomassa dan biogas menjadi Rp 1.170 per kWh, sampah kota (zero waste) Rp 1.260 per kWh, dan sampah kota (landfill) Rp 1.020/kWh.

Sedangkan untuk tarif harga listrik di daerah Maluku dan Papua, untuk pembangkit dari biomassa dan biogas menjadi Rp 1.267,5 per kWh, dari sampah kota (zero waste) Rp 1.365/kWh, dan sampah kota (landfill) Rp 1.105 per kWh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri