KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali merevisi aturan tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui beleid Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017, pemerintah merevisi beberapa ketentuan dalam PP Nomor 70 tahun 2015. Perubahan tersebut salah satunya pada pasal 30, yakni besaran iuran jaminan kematian (JKM) bagi ASN naik menjadi 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. Maklum, selama ini iuran tersebut hanya 0,30% dari gaji ASN setiap bulan. Aturan ini berlaku saat diundangkan tanggal 29 Desember 2017, tapi dalam beleid ini, pembayaran iuran JKK dan JKM ASN terhitung mulai Juli 2017. Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat mengatakan, pemerintah akan terus merevisi sejumlah aturan terkait jaminan sosial ASN. Ia bilang, hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Pemerintah merevisi jaminan sosial ASN, TNI/Polri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali merevisi aturan tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui beleid Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017, pemerintah merevisi beberapa ketentuan dalam PP Nomor 70 tahun 2015. Perubahan tersebut salah satunya pada pasal 30, yakni besaran iuran jaminan kematian (JKM) bagi ASN naik menjadi 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. Maklum, selama ini iuran tersebut hanya 0,30% dari gaji ASN setiap bulan. Aturan ini berlaku saat diundangkan tanggal 29 Desember 2017, tapi dalam beleid ini, pembayaran iuran JKK dan JKM ASN terhitung mulai Juli 2017. Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat mengatakan, pemerintah akan terus merevisi sejumlah aturan terkait jaminan sosial ASN. Ia bilang, hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.