Pemerintah merevisi PP pengelolaan perguruan tinggi



JAKARTA. Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Revisi itu akan mengatur tata kelola dan juga pengelolaan keuangan pergurunan tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN).Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan revisi tersebut dilakukan sebagai konsekuensi pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret lalu. Revisi ini menjadi payung hukum bagi perguruan tinggi BHMN."Memang tidak ada pilihan lain untuk merevisi PP Nomor 17 Tahun 2010 karena belum memuat dan mengatur tata kelola tentang universitas yang semula akan mengacu pada undang-undang yang dibatalkan itu," ujarnya usai rapat terbatas tentang tindak lanjut pembatalan Badan Hukum Pendidikan, di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/8).Dalam revisi ini, Nuh akan berkoordinasi dengan tujuh rektor perguruan tinggi BHMN. Setelah selesai, draf revisi ini masih perlu diharmonisasi sebab yang memberikan pendapat bukan hanya para rektor melainkan juga para Majelis wali Amanat (MWA) di masing-masing perguruan tinggi.Pemerintah juga sedang mengkaji perlu tidaknya merevisi PP 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum (BLU) untuk bisa mengakomodasi perguruan tinggi BHMN. Nuh juga mempertimbangkan penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kalau masalah ini bisa diselesaikan melalui PMK, maka PP tidak perlu direvisi," katanya. Tetapi jika belum bisa, Nuh mengatakan pemerintah akan memilih merevisi PP tentang BLU karena lebih bersahabat dengan perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can