JAKARTA. Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 13/2017 tentang Perubahan PP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW). Revisi aturan ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan dalam pembangunan infrastruktur melalui beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 April 2017. Antara lain, memasukkan daftar proyek strategis nasional dalam lampiran PP No 13/2017. Maklum, saat ini pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur terhambat urusan tata ruang dan aturan daerah. Misalnya, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, serta proyek Pelabuhan Patimban.
Pemerintah merilis revisi PP Tata Ruang
JAKARTA. Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 13/2017 tentang Perubahan PP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW). Revisi aturan ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan dalam pembangunan infrastruktur melalui beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 April 2017. Antara lain, memasukkan daftar proyek strategis nasional dalam lampiran PP No 13/2017. Maklum, saat ini pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur terhambat urusan tata ruang dan aturan daerah. Misalnya, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, serta proyek Pelabuhan Patimban.