Pemerintah mewajibkan pengembang membangun hunian berimbang, ini kata pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Adapun dalam pasal 21B disebutkan skema perumahan dengan hunian berimbang mencakup perumahan skala besar dan perumahan selain skala besar. Sementara secara komposisi, pembangunan kawasan perumahan skala besar harus mencakup satu rumah mewah berbanding paling sedikit dua rumah menengah, serta tiga rumah sederhana.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menilai kebijakan tersebut masih menjadi polemik dalam dunia properti. “Karena yang dimaksud rumah sederhana bila konteksnya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) itu di lapangan tidak bisa dipaksakan untuk dibangun dalam satu kawasan,” kata Ali kepada Kontan.co.id, Kamis (25/2). 

Baca Juga: Ini tantangan dan peluang industri properti di masa pemulihan Covid-19

Sehingga menurutnya, batasan harga rumah menengah harusnya bisa disesuaikan. Namun demikian bila dalam kebijakan tersebut penafsirannya adalah rumah FLPP maka dimungkinkan kompensasi untuk ditampung dan dibangun di lokasi-lokasi yang tidak harus satu kawasan.

Sementara, penafsirannya adalah untuk hunian dengan komposisi 1:2:3 lebih relatif dapat diterapkan. Hanya saja menurut Ali harus ada aturan yang lebih jelas. 

“Kompensasi dari pengembang bisa dialihkan untuk membangun rumah masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dilokasi yang berbeda atau untuk pembangunan rusun di perkotaan,” pungkas dia. 

Baca Juga: BI pangkas proyeksi pertumbuhan kredit tahun ini, bank tetap optimistis capai target

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati