Pemerintah minta aturan bayar denda sebelum banding dihilangkan di RUU Anti Monopoli



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah minta aturan pembayaran denda 10% sebelum mengajukan banding dicabut. Aturan tersebut terdapat dalam revisi Undang Undang (UU) anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

"Pemerintah berharap masih ada kesempatan rapat Panja dan masih berharap aturan tersebut bisa dihilangkan," ujar staff ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (17/1).

Lasminingsih bilang akan kembali membicarakan pasal tersebut. Namun, hal itu masih bergantung pada sikap DPR Sebelumnya pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menolak aturan tersebut. Pasalnya aturan tersebut bertentangan dengan UU yang berlaku mengenai hukum perdata.


Namun, tidak sepenuhnya permintaan pengusaha direspon positif oleh pemerintah. Keluhan pengusaha terkait tingginya batas maksimum sanksi 25% dinyatakan sudah selesai ditetapkan. "Persentase denda sudah dibahas dan disetujui seperti itu," terang Lasminingsih.

Salah satu pasal dalam revisi UU tersebut mengungkapkan besaran denda paling tinggi 25% dari nilai penjualan. Angka tersebut berubah dari aturan sebelumnya yang menyatakan denda maksimal sebesar Rp 25 miliar.

Meski begitu perubahan denda dengan skema persentase tersebut dinilai lebih adil. Pasalnya persentase nilai penjualan yang dihitung merupakan penjualan yang terkait dengan pelanggaran dalam kurun waktu pelanggaran pada pasar bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .