Pemerintah minta BP Batam profesional



BATAM. Pemerintah telah memutuskan mengubah status Batam dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Demi merealisasikan perubahan ini, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan sebelum berubah menjadi KEK. Selama transisi itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan diaudit.

Nantinya, struktur BP Batam juga tidak akan jauh berbeda dengan Badan Penguasaan Batam saat ini beroperasi. Namun pemerintah menegaskan, pejabat BP Batam yang baru harus diisi oleh orang-orang yang profesional sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kementeriannya sudah mengantongi beberapa nama usulan dan sudah dikonsultasikan ke Presiden. "Kami menghindari, mengubah struktur terlalu banyak. Nanti akan ada ketua wakil ketua BP Batam," kata Darmin, Senin (14/3).

Sayangnya, Darmin yang merangkap Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam ini enggan merinci calon anggota BP Batam.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, nama-nama calon anggota BP Batam telah masuk ke Sekretariat Kabinet. Pramono juga masih bungkam terkait nama-nama calon itu.

Catatan saja, Presiden Joko Widodo  telah menginstruksikan pada Dewan Kawasan Batam agar anggota BP Batam seluruhnya dari kalangan profesional. Menurut Darmin, bila anggota BP Batam bukan dari kalangan profesional, ia khawatir badan ini tak akan berjalan sesuai harapan.

Kata Darmin, kawasan Batam perlu ditata ulang lantaran kinerjanya saat ini mulai menurun. "Bahkan tertinggal jauh dengan kawasan ekonomi yang didirikan belakangan," ungkapnya.

Penataan perlu dilakukan agar Batam bisa menjadi kawasan yang menjadi tulang punggung bagi sebagian ekspor Indonesia. Sebab itu, tumpang tindih kewenangan yang selama ini banyak dikeluhkan pengusaha harus dihilangkan.

Catatan saja, saat ini BP Batam diketuai oleh Mustofa Widjaja. Selama ini, BP Batam memiliki kewenangan yang diambil dari Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang.

Antara lain izin IP plastik dan scap plastik, Perizinan IT-PT, perizinan IT cakram, Perizinan IT alat pertanian, perizinan IT garam, mesin Fotocopy dan printer berwarna, perizinan Pemasukan Barang Modal Bukan Baru, Perizinan Bongkar Muat, Pelabuhan Khusus, Perizinan Pelepasan Kapal Laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia