BATAM. Pemerintah telah memutuskan mengubah status Batam dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Demi merealisasikan perubahan ini, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan sebelum berubah menjadi KEK. Selama transisi itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan diaudit. Nantinya, struktur BP Batam juga tidak akan jauh berbeda dengan Badan Penguasaan Batam saat ini beroperasi. Namun pemerintah menegaskan, pejabat BP Batam yang baru harus diisi oleh orang-orang yang profesional sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah minta BP Batam profesional
BATAM. Pemerintah telah memutuskan mengubah status Batam dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Demi merealisasikan perubahan ini, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan sebelum berubah menjadi KEK. Selama transisi itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan diaudit. Nantinya, struktur BP Batam juga tidak akan jauh berbeda dengan Badan Penguasaan Batam saat ini beroperasi. Namun pemerintah menegaskan, pejabat BP Batam yang baru harus diisi oleh orang-orang yang profesional sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).