JAKARTA. Pemerintah meminta perusahaan badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menghitung kembali aset mereka alias revaluasi. Ekspektasinya, ada kenaikan nilai aset setelah dihitung ulang. Pemerintah memang membidik penambahan pendapatan negara akibat revaluasi ini. Pasalnya, setiap kenaikan aset setelah revaluasi akan dikenakan pajak atas revaluasi sebesar 10%. Namun, menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pemerintah belum tentu menarik pajak dalam bentuk tunai. Jika tidak ditarik, pemerintah bisa menjadikannya sebagai penyertaan modal negara di perusahaan tersebut.
Pemerintah minta BUMN revaluasi aset
JAKARTA. Pemerintah meminta perusahaan badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menghitung kembali aset mereka alias revaluasi. Ekspektasinya, ada kenaikan nilai aset setelah dihitung ulang. Pemerintah memang membidik penambahan pendapatan negara akibat revaluasi ini. Pasalnya, setiap kenaikan aset setelah revaluasi akan dikenakan pajak atas revaluasi sebesar 10%. Namun, menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pemerintah belum tentu menarik pajak dalam bentuk tunai. Jika tidak ditarik, pemerintah bisa menjadikannya sebagai penyertaan modal negara di perusahaan tersebut.