JAKARTA. Pemerintah tetap mendesak PT Freeport Indonesia untuk mengolah biji mineral tembaga dan emasnya di dalam negeri. Padahal, Freeport ngotot menolak membangun pabrik pemurnian dan pengolahan biji mentah mineral (smelter). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Thamrin Sihite mengatakan, ini dilakukan demi mewujudkan esensi UU Nomor 4/2009 soal upaya mendongkrak nilai tambah pada sektor pertambangan. Beleid tersebut memerintahkan perusahaan pertambangan di Indonesia agar mengolah bijih mineralnya lebih dahulu sebelum di ekspor. "Ini Indonesia, ada aturan mainya. Saya selalu berdasar UU kalau menerapkan sesuatu karena kami pemerintah," tegasnya, akhir pekan kemarin (15/3). Seperti dilaporkan Reuters beberapa waktu lalu, Senior Vice President of Marketing and Sales Freeport McMoran Copper and Gold Javier Targhetta mengatakan, Freeport menolak untuk membangun smelter di Indonesia. Ini lantaran Induk usaha Freeport Indonesia itu menilai pembuatan smelter memerlukan biaya investasi yang sangat besar. Hal tersebut makin berat ketika pengolahan konsentrat melalui smelter milik sendiri diketahui hanya mendatangkan margin yang kecil. Thamrin mengungkapkan, sebagai solusi untuk masalah tersebut Freeport harus menggandeng investor baik dalam maupun luar negeri untuk mengolah biji mentah mineralnya. Mereka bisa bekerjasama dengan perusahaan nasional seperti Antam untuk membangun smelter. Jika tetap menolak, Thamrin bilang, Pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi kepada Freeport atas sikapnya ini. "Itu kan sudah ada investor dari Nasional dan Eropa yang mau bekerjasama. Kalau ngotot, ya sudah, Freeport tidak bisa mengekspor bijih tembaga dan emasnya," cetus Thamrin. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah minta Freeport bangun smelter
JAKARTA. Pemerintah tetap mendesak PT Freeport Indonesia untuk mengolah biji mineral tembaga dan emasnya di dalam negeri. Padahal, Freeport ngotot menolak membangun pabrik pemurnian dan pengolahan biji mentah mineral (smelter). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Thamrin Sihite mengatakan, ini dilakukan demi mewujudkan esensi UU Nomor 4/2009 soal upaya mendongkrak nilai tambah pada sektor pertambangan. Beleid tersebut memerintahkan perusahaan pertambangan di Indonesia agar mengolah bijih mineralnya lebih dahulu sebelum di ekspor. "Ini Indonesia, ada aturan mainya. Saya selalu berdasar UU kalau menerapkan sesuatu karena kami pemerintah," tegasnya, akhir pekan kemarin (15/3). Seperti dilaporkan Reuters beberapa waktu lalu, Senior Vice President of Marketing and Sales Freeport McMoran Copper and Gold Javier Targhetta mengatakan, Freeport menolak untuk membangun smelter di Indonesia. Ini lantaran Induk usaha Freeport Indonesia itu menilai pembuatan smelter memerlukan biaya investasi yang sangat besar. Hal tersebut makin berat ketika pengolahan konsentrat melalui smelter milik sendiri diketahui hanya mendatangkan margin yang kecil. Thamrin mengungkapkan, sebagai solusi untuk masalah tersebut Freeport harus menggandeng investor baik dalam maupun luar negeri untuk mengolah biji mentah mineralnya. Mereka bisa bekerjasama dengan perusahaan nasional seperti Antam untuk membangun smelter. Jika tetap menolak, Thamrin bilang, Pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi kepada Freeport atas sikapnya ini. "Itu kan sudah ada investor dari Nasional dan Eropa yang mau bekerjasama. Kalau ngotot, ya sudah, Freeport tidak bisa mengekspor bijih tembaga dan emasnya," cetus Thamrin. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News