Pemerintah minta Freeport divestasi 51% saham



JAKARTA. Pemerintah masih melakukan renegosiasi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia. Dalam negosiasi itu, pemerintah ingin Freeport mendivestasikan saham hingga 51%.Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengaku keinginan pemerintah itu sulit dikabulkan oleh Freeport. Dia beralasan, ketentuan divestasi saham hingga 51% tersebut tidak ada dalam kontrak sebelumnya. Selain divestasi saham, pemerintah juga ingin menaikkan besaran royalti. Hatta mengatakan, royalti yang diberikan perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat itu hanya 1%. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah sebesar No.45/2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku sebesar 3,75%. "Kami maunya lebih," tegas Hatta, Jumat (6/7).Hatta mengakui secara menyeluruh proses renegoisasi kontrak dengan Freeport berjalan sesuai harapan. Hal yang pasti perusahaan asal negeri paman sam itu dan perusahaan tambang lainnya telah menyetujui langkah renegoisasi ini. "Intinya kami ingin yang pertama, royalti harus diperbaiki. Kenaikan divestasi dan juga lahan dikurangi diserahkan kepada negara, smelter dan peran pengusaha lokal," jelasnya.Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membentuk tim evaluasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan. Tim ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tertanggal 10 Januari 2012. Tim ini dipimpin Hatta Rajasa dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai ketua harian merangkap anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can