JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar rupanya sampai saat ini belum mendapat laporan tentang masalah utang piutang PT Djakarta Lloyd dengan pihak Australian National Line. Makanya, Mustafa sudah meminta komisaris Djakarta Lloyd untuk segera meminta penjelasan dari para direksinya. Dengan demikian, kata Mustafa, bisa memperjelas duduk persoalan yang terjadi. "Nanti lapor kepada Menteri karena saya belum dapat laporan resmi dari mereka," ujar Mustafa usai menghadiri pengarahan Presiden di hadapan peserta program Lemhanas di Istana Negara, Senin (11/10). Menurut Mustafa dirinya perlu mengetahui kejelasan masalah utang piutang ini lantaran masalah yang terjadi saat ini sudah di luar kemampuan pihak perusahaan. "Mungkin kemarin masih bisa mereka kelola, tapi saat ini mungkin sudah diperlukan menteri," kata mantan Direktur utama Perum Bulog itu. Sampai saat ini pemerintah memang belum memutuskan apakah akan ikut menanggung utang BUMN operator kapal kontainer itu atau tidak. Sekadar informasi, sebelumnya Pengadilan Singapura menyita KM Makassar dan KM Pontianak milik Djakarta Lloyd lantaran Djakarta Lloyd belum melunasi utang senilai US$3,3 juta kepada ANL. Bersamaan dengan penyitaan itu, sebanyak 29 awal kedua kapal itu juga masih berada di atas kapal sejak Agustus 2010. Sebenarnya, pengadilan tidak menahan mereka, tapi menurut hukum internasional awak kapal bertanggungjawab terhadap keselamatan kapal selama dalam masa penyitaan. Sayangnya, pihak Djakarta Lloyd hingga kini urung mengganti para awak kapal itu. "Ada usulan anak buah kapal dirotasi, nah itu yang saya minta dipertanggungjawabkan direksi kepada Komisaris," kata MustafaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah minta kejelasan utang piutang Djakarta Llyod
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar rupanya sampai saat ini belum mendapat laporan tentang masalah utang piutang PT Djakarta Lloyd dengan pihak Australian National Line. Makanya, Mustafa sudah meminta komisaris Djakarta Lloyd untuk segera meminta penjelasan dari para direksinya. Dengan demikian, kata Mustafa, bisa memperjelas duduk persoalan yang terjadi. "Nanti lapor kepada Menteri karena saya belum dapat laporan resmi dari mereka," ujar Mustafa usai menghadiri pengarahan Presiden di hadapan peserta program Lemhanas di Istana Negara, Senin (11/10). Menurut Mustafa dirinya perlu mengetahui kejelasan masalah utang piutang ini lantaran masalah yang terjadi saat ini sudah di luar kemampuan pihak perusahaan. "Mungkin kemarin masih bisa mereka kelola, tapi saat ini mungkin sudah diperlukan menteri," kata mantan Direktur utama Perum Bulog itu. Sampai saat ini pemerintah memang belum memutuskan apakah akan ikut menanggung utang BUMN operator kapal kontainer itu atau tidak. Sekadar informasi, sebelumnya Pengadilan Singapura menyita KM Makassar dan KM Pontianak milik Djakarta Lloyd lantaran Djakarta Lloyd belum melunasi utang senilai US$3,3 juta kepada ANL. Bersamaan dengan penyitaan itu, sebanyak 29 awal kedua kapal itu juga masih berada di atas kapal sejak Agustus 2010. Sebenarnya, pengadilan tidak menahan mereka, tapi menurut hukum internasional awak kapal bertanggungjawab terhadap keselamatan kapal selama dalam masa penyitaan. Sayangnya, pihak Djakarta Lloyd hingga kini urung mengganti para awak kapal itu. "Ada usulan anak buah kapal dirotasi, nah itu yang saya minta dipertanggungjawabkan direksi kepada Komisaris," kata MustafaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News