JAKARTA. Kementerian Sosial meminta kepada Komisi VIII DPR untuk kembali mengkaji poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan UU tentang Tanggung Jawab Sosial. Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial yang kementeriannya menjadi mitra Komisi VIII dalam membahas RUU tersebut mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam draft RUU yang sedang dibahas yang perlu dilihat kembali, supaya tidak menimbulkan masalah. Ketentuan tersebut, salah satunya menyangkut sifat dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang rencananya akan diwajibkan. Kedua, persentase iuran CSR yang dipatok di kisaran tertentu.
Pemerintah minta kewajiban CSR dibicarakan lagi
JAKARTA. Kementerian Sosial meminta kepada Komisi VIII DPR untuk kembali mengkaji poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan UU tentang Tanggung Jawab Sosial. Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial yang kementeriannya menjadi mitra Komisi VIII dalam membahas RUU tersebut mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam draft RUU yang sedang dibahas yang perlu dilihat kembali, supaya tidak menimbulkan masalah. Ketentuan tersebut, salah satunya menyangkut sifat dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang rencananya akan diwajibkan. Kedua, persentase iuran CSR yang dipatok di kisaran tertentu.