Pemerintah minta lagi aset negara untuk underlying asset sukuk



JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana meminta persetujuan DPR untuk menggunakan aset negara senilai Rp 30,2 triliun sebagai aset yang menjadi dasar (underlying assets) transaksi penerbitan surat berharga negara (SBN) berbasis syariah atau sukuk pada tahun 2011.Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Dahlan Siamat menyampaikan, pengajuan ini karena aset negara yang bisa dijadikan underlying assets tinggal sedikit lagi. "Jadi kurang lebih sisanya Rp 3 triliun - Rp 3,4 triliun," ujar Dahlan, Senin (21/2).Dahlan menyampaikan, saat ini underlying assets yang tersedia pada awal tahun 2011 adalah Rp 10,5 triliun. Namun, karena pemerintah sudah menerbitkan sukuk ritel seri SR003 senilai Rp 7,341 triliun, maka sisa underlying assets yang tersisa tinggal Rp 3,4 triliun. Menurutnya, aset tersebut tidak mencukupi kebutuhan penerbitan sukuk pada tahun 2011. "Kami memastikan tidak akan menjadikan gedung yang bersimbol kenegaraan atau budaya sebagai underlying assets," ujarnya.Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan menggunakan Istana Negara, Mesjid Istiqlal, Istora Senayan, atau Candi Borobudur sebagai underlying assets. "Aset-aset yang menjadi underlying assets sudah lulus uji tuntas dengan konsultan hukum yang sudah kami tunjuk. Kami tidak mungkin menggunakan aset strategis sebagai underlying assets, misalnya aset Kementerian Pertahanan, aset TNI, atau Polri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can