KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024, untuk mengatasi permasalahan kendala perijinan impor yang menyebabkan penumpukan kontainer di berbagai Pelabuhan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Permendag baru ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.
Ia meminta agar pelaku usaha yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barangnya sudah masuk, untuk segera kembali mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme di Kementerian Perdagangan atau melalui situs Inatrade.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Atasi Penumpukan 26.000 Kontainer di Pelabuhan “Kemudian untuk kontainer yang tertahan yang belum mengajukan atau tidak bisa mengajukan pengurusan impor ini untuk mengajukan kembali sesuai dengan perizinan impor,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (17/5). Airlangga juga menghimbau bagi pelaku usaha yang barang impornya sudah masuk sebagian atau sudah mempunyai perizinan impor dan memenuhi peraturan teknis, namun barangnya belum seluruhnya dibebaskan atau masuk wilayah dan masih tertahan di Pelabuhan, bisa langsung diproses untuk perizinan impornya, agar barangnya bisa segera dikeluarkan. Ia juga meminta agar seluruh kementerian/lembaga (K/L) mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor, di antaranya agar Kemendag mendorong percepatan penerbitan perizinan impor. Kemudian, mendorong Kemenperin agar melakukan percepatan penyelesaian peraturan teknis, dan K/L teknis lainnya agar mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perizinan impor. Selain pengaturan kembali perizinan impor pada Permendag yang baru ini juga diatur kembali diantaranya, terhadap kelompok barang non-komersial (bukan barang dagangan, personal-use), dikeluarkan dari pengaturan di Permendag dan diatur secara lengkap melalui Permenkeu (DJBC), serta perubahan Keputusan Menteri keuangan yang menetapkan daftar barang yang terkena lartas impor. Untuk diketahui, aturan Permendag nomor 8/2024 ini terbit dilatarbelakangi permasalahan perizinan impor yang menyebabkan 26.000 kontainer tertahan di pelabuhan. Ke depannya dengan adanya tindak lanjut tersebut diharapkan alur barang masuk akan lebih dipermudah. Airlangga menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar dilakukan revisi terkait kendala perizinan impor dalam terhadap peraturan Menteri perdagangan (Permendag) nomor 36/2023 yang telah direvisi menjadi Permendag nomor 3/2024 dan Permendag nomor 7/2024 yang terbit pada 10 Maret 2024 lalu. Dalam aturan tersebut, masih terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan dan lainnya. “Kami melihat ada sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan, ada 17.304 di Tanjung Priok priok dan 9.111 di Tanjung Perak,” tutur Airlangga. Ia menyebut, komoditas dalam kontainer yang akan dikeluarkan tersebut terdiri dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor dan juga perizinan teknis. Menindaklanjuti arahan presiden untuk merevisi Permendag 36/2023, akhirnya pemerintah menetapkan aturan baru yakni Permendag nomor 8/2024, yang diharapkan akan dapat menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan. Dalam aturan tersebut, dilakukan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor dalam Permendag 36/2023 yakni, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas; dan katup.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor gula Nah dalam aturan Permendag nomor 8/2024 tersebut, 7 kelompok barang akan dilakukan relaksasi dalam 2 kategori. 1. Komoditas yang ada dalam di Permendag 36/2023 diperketat dengan menambahkan perizinan impor dan laporan surveyor dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25/2022 menjadi hanya perlu laporan surveyor, tanpa harus melakukan perizinan impor. 4 komoditas yang direlaksasi dalam kategori ini adalah, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup. 2. Komoditas yang di Permendag 36/2023 diperketat dengan menambahkan persyaratan peraturan teknis dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi tanpa peraturan teknis. Adapun 3 komoditi yang masuk dalam kategori relaksasi ini adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi