KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta percepatan penyaluran bantuan sosial saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Instruksi tersebut disampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah Jawa dan Bali. "Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD." Demikian beleid yang berlaku 21-25 Juli 2021 itu menyebut. Beleid itu juga mengatur penambahan anggaran bagi daerah untuk penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah daerah dapat melakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.
Selain itu, bupati/wali kota harus melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa. Termasuk pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca Juga: Data penerima bansos Juli 2021 bisa dicek di laman cekbansos.kemensos.go.id Kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM serta menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga harus melakukan sinkronisasi bansos yang berasal dari pemerintah pusat dengan yang bersumber dari APBD. Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyebut telah menyiapkan anggaran bantuan sosial yang akan disalurkan. "Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun," ujar Jokowi dalam keterangan resmi, Selasa (20/7).