KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta percepatan penyaluran bantuan sosial saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Instruksi tersebut disampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah Jawa dan Bali. "Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD." Demikian beleid yang berlaku 21-25 Juli 2021 itu menyebut. Beleid itu juga mengatur penambahan anggaran bagi daerah untuk penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah daerah dapat melakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.
Pemerintah minta percepatan penyaluran bansos saat PPKM level 4
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta percepatan penyaluran bantuan sosial saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Instruksi tersebut disampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah Jawa dan Bali. "Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD." Demikian beleid yang berlaku 21-25 Juli 2021 itu menyebut. Beleid itu juga mengatur penambahan anggaran bagi daerah untuk penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah daerah dapat melakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.