JAKARTA. Rencana PT Saka Energi Indonesia, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), membeli 75% saham Blok Ujung Pangkah milik PT Hess Indonesia sepertinya bakal terkendala. Pasalnya, ada kabar bahwa pemerintah memerintahkan Saka Energi untuk membatalkan pembelian saham tersebut.Kabar itu terungkap dalam dokumen notulen rapat Menteri Negara BUMN dengan Direksi dan Komisaris Pertamina pada tanggal 7 Januari 2014. "Hasil rapat memutuskan akan meminta Saka Energi (anak usaha PGN) untuk membatalkan penggunaan hak pre-emptive di Blok Ujung Pangkah," tulis dokumen tersebut yang salinannya diterima KONTAN. Perintah pembatalan tersebut menjadi poin pertama dalam pembahasan rapat.Alasan pemerintah memerintahkan Saka Energi membatalkan dulu pembelian saham Hess Indonesia di Blok Ujung Pangkah dikarenakan pemerintah saat ini masih membahas soal rencana merger antara PT Pertamina Gas (Pertagas) dengan PGN. Jadi berbagai aksi korporasi diantara dua perusahaan BUMN ini, akan di "hold" dulu.Seperti diketahui bahwa Saka Energi telah memenangkan tender penjualan 75% saham Blok Ujung Pangkah milik PT Hess Indonesia. Saka Energi mengalahkan peserta tender lainnya yakni kongsi Pertamina dan PTT Exploration & Production (PTTEP). Saka Eenergi menggunakan hak pre-emptive (hak membeli lebih dulu) selaku pemegang saham di Blok Ujung Pangkah. Sebagai catatan, Saka Energi sebelumnya sudah memiliki 25% saham Blok Ujung Pangkah. Saka Energi baru masuk ke blok migas yang memproduksi sekitar 9.000 barel setara minyak per hari itu, pada Juni 2013.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah minta PGN batalkan pembelian saham Hess
JAKARTA. Rencana PT Saka Energi Indonesia, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), membeli 75% saham Blok Ujung Pangkah milik PT Hess Indonesia sepertinya bakal terkendala. Pasalnya, ada kabar bahwa pemerintah memerintahkan Saka Energi untuk membatalkan pembelian saham tersebut.Kabar itu terungkap dalam dokumen notulen rapat Menteri Negara BUMN dengan Direksi dan Komisaris Pertamina pada tanggal 7 Januari 2014. "Hasil rapat memutuskan akan meminta Saka Energi (anak usaha PGN) untuk membatalkan penggunaan hak pre-emptive di Blok Ujung Pangkah," tulis dokumen tersebut yang salinannya diterima KONTAN. Perintah pembatalan tersebut menjadi poin pertama dalam pembahasan rapat.Alasan pemerintah memerintahkan Saka Energi membatalkan dulu pembelian saham Hess Indonesia di Blok Ujung Pangkah dikarenakan pemerintah saat ini masih membahas soal rencana merger antara PT Pertamina Gas (Pertagas) dengan PGN. Jadi berbagai aksi korporasi diantara dua perusahaan BUMN ini, akan di "hold" dulu.Seperti diketahui bahwa Saka Energi telah memenangkan tender penjualan 75% saham Blok Ujung Pangkah milik PT Hess Indonesia. Saka Energi mengalahkan peserta tender lainnya yakni kongsi Pertamina dan PTT Exploration & Production (PTTEP). Saka Eenergi menggunakan hak pre-emptive (hak membeli lebih dulu) selaku pemegang saham di Blok Ujung Pangkah. Sebagai catatan, Saka Energi sebelumnya sudah memiliki 25% saham Blok Ujung Pangkah. Saka Energi baru masuk ke blok migas yang memproduksi sekitar 9.000 barel setara minyak per hari itu, pada Juni 2013.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News