JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Kereta Api (Persero) atau PTKA untuk mempercepat pembangunan double double track (DDT) rute Manggarai-Cikarang.Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan bahkan meminta Dewan Komisaris PTKA untuk turun tangan menguraikan hambatan pekerjaan proyek itu. Yaitu pembebasan lahan di Manggarai, Cipinang, dan Jatinegara yang akan digunakan untuk membangun jalur KA tersebut karena berhubungan dengan mantan karyawan perseroan yang tidak mau meninggalkan rumah yang dibangun diatas tanah PTKA."Bola ada di tangan PTKA, kenapa pembebasan lahan tidak selesai-selesai meski sudah lebih dari 5 tahun. Saya sudah menyurati Dewan Komisaris PTKA sepuluh hari yang lalu. Komisaris seharusnya lebih bisa menggunakan powernya," kata Tundjung, Selasa (6/4).Tundjung menjelaskan, sulitnya pembebasan lahan karena mantan karyawan PTKA meminta penggantian secara penuh atas rumah-rumah yang mereka bangun diatas lahan tersebut."Belum ada kesepahaman. Penggantian itu kan sifatnya kerohiman. Artinya 10% saja cukup, tapi mantan karyawan mintanya penuh padahal tidak ada surat-surat," tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Minta PTKA Percepat Pembangunan DDT Manggarai-Cikarang
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Kereta Api (Persero) atau PTKA untuk mempercepat pembangunan double double track (DDT) rute Manggarai-Cikarang.Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan bahkan meminta Dewan Komisaris PTKA untuk turun tangan menguraikan hambatan pekerjaan proyek itu. Yaitu pembebasan lahan di Manggarai, Cipinang, dan Jatinegara yang akan digunakan untuk membangun jalur KA tersebut karena berhubungan dengan mantan karyawan perseroan yang tidak mau meninggalkan rumah yang dibangun diatas tanah PTKA."Bola ada di tangan PTKA, kenapa pembebasan lahan tidak selesai-selesai meski sudah lebih dari 5 tahun. Saya sudah menyurati Dewan Komisaris PTKA sepuluh hari yang lalu. Komisaris seharusnya lebih bisa menggunakan powernya," kata Tundjung, Selasa (6/4).Tundjung menjelaskan, sulitnya pembebasan lahan karena mantan karyawan PTKA meminta penggantian secara penuh atas rumah-rumah yang mereka bangun diatas lahan tersebut."Belum ada kesepahaman. Penggantian itu kan sifatnya kerohiman. Artinya 10% saja cukup, tapi mantan karyawan mintanya penuh padahal tidak ada surat-surat," tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News