JAKARTA. Pemerintah Indonesia meminta eksportir limbah besi asal Inggris segera mengekspor kembali 1.800 ton limbah besi yang terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang kini tersimpan di pelabuhan Tanjung Priok. Permintaan ini disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia, setelah melakukan pengujian terhadap limbah besi itu. Hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 89 kontainer limbah besi itu tercemar B3, yang berbahaya bagi manusia. Selanjutnya, eksportir asal Inggris diminta tidak lagi mengekspor limbah besi yang terkontaminasi bahan berbahaya ke Indonesia. Tahun 2011 lalu, terdapat 51 kontainer limbah baja yang diekspor kembali ke Inggris karena melanggar ketentuan juga. Sementara, tahun 2010, Kementerian Lingkungan Hidup menerima 31 permintaan untuk pengembalian 407 ton limbah berbahaya. Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya mengatakan, Indonesia tetap bisa mengimpor limbah besi asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Materi yang harus aman dan bersih ini, bukan seperti sampah yang basah, ada yang kering dan beberapa meneteskan cairan bau ini jelas melanggar hukum," katanya kepada Jakarta Post (15/3). Andy Higham, kepala penyelidikan dari Kementerian Lingkungan Hidup berujar, "Limbah impor ilegal itu berisiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan.” kata Andy membeberkan hasil temuannya.
Pemerintah minta reekspor limbah baja tercemar
JAKARTA. Pemerintah Indonesia meminta eksportir limbah besi asal Inggris segera mengekspor kembali 1.800 ton limbah besi yang terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang kini tersimpan di pelabuhan Tanjung Priok. Permintaan ini disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia, setelah melakukan pengujian terhadap limbah besi itu. Hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 89 kontainer limbah besi itu tercemar B3, yang berbahaya bagi manusia. Selanjutnya, eksportir asal Inggris diminta tidak lagi mengekspor limbah besi yang terkontaminasi bahan berbahaya ke Indonesia. Tahun 2011 lalu, terdapat 51 kontainer limbah baja yang diekspor kembali ke Inggris karena melanggar ketentuan juga. Sementara, tahun 2010, Kementerian Lingkungan Hidup menerima 31 permintaan untuk pengembalian 407 ton limbah berbahaya. Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya mengatakan, Indonesia tetap bisa mengimpor limbah besi asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Materi yang harus aman dan bersih ini, bukan seperti sampah yang basah, ada yang kering dan beberapa meneteskan cairan bau ini jelas melanggar hukum," katanya kepada Jakarta Post (15/3). Andy Higham, kepala penyelidikan dari Kementerian Lingkungan Hidup berujar, "Limbah impor ilegal itu berisiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan.” kata Andy membeberkan hasil temuannya.