KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai 6 Juli 2020 lalu. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) Kemenkes Tri Hesty Widyastuti meminta semua rumahsakit patuh menerapkan kebijakan batasan tarif rapid test antibodi bagi pasien mandiri. Penentuan batas tarif bagi pelayanan rapid test untuk pasien mandiri ini lantaran sebelumnya terdapat banyak variasi harga rapid test. Imbas dari beragamnya harga rapid test memunculkan banyak keluhan di masyarakat.
Pemerintah minta semua rumahsakit terapkan batasan tarif rapid test corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai 6 Juli 2020 lalu. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) Kemenkes Tri Hesty Widyastuti meminta semua rumahsakit patuh menerapkan kebijakan batasan tarif rapid test antibodi bagi pasien mandiri. Penentuan batas tarif bagi pelayanan rapid test untuk pasien mandiri ini lantaran sebelumnya terdapat banyak variasi harga rapid test. Imbas dari beragamnya harga rapid test memunculkan banyak keluhan di masyarakat.