Pemerintah minta Sukhoi berikan santunan Rp 1,25 M



JAKARTA. Pemerintah mengusahakan keluarga korban pesawat Sukhoi Superjet 100 memperoleh santunan asuransi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menteri Perhubungan EE Mangindaan berharap besar santunan asuransi itu sebesar Rp 1,25 miliar.Besaran santunan asuransi ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 77 tahun 2011. "Dengan peraturan Indonesia seperti itu, maka kami mintakan kepada pihak pengangkut jumlah besarnya asuransi sejumlah ketentuan yang berlaku," tutur Mangindaan saat ditemui di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (23/5).Menurut Mangindaan, santunan ini akan ditanggung oleh Sukhoi Aviation Holding Company selaku produsen pesawat Sukhoi. Mangindaan mengatakan, Sukhoi juga turut bertanggungjawab atas penerbangan pemakaman jenazah korban bersama dua orang pendamping pihak keluarga ke berbagai daerah. "Semua ini disediakan secara cuma-cuma oleh pihak Sukhoi," katanya.Kendati demikian, Mangindaan tidak bisa memberikan kepastian mengenai waktu pemberian asuransi kepada pihak keluarga korban. Dia beralasan, Sukhoi akan terlebih dahulu mendata ahli waris keluarga korban. Rencananya, Sukhoi akan mendatangi keluarga untuk mendata ahli waris yang akan menerima santunan asuransi. "Yang pasti hal ini akan diselesaikan dengan baik," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can