JAKARTA. Pemerintah sudah mengambil ancang-ancang jika tax amnesty batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terutama, untuk menutupi target penerimaan pajak tahun 2016 ini. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, jika tax amnesty batal disahkan maka pihaknya akan memaksimalkan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak akan menyasar baik wajib pajak badan maupun orang pribadi. “Katakanlah tax amnesty tidak diterapkan, maka upaya pemeriksaan diintensifkan,” kata Bambang, Selasa (8/3) di Jakarta.
Bahkan, sejak awal tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai menggeber pemeriksaan terhadap wajib pajak yang diduga melaporkan data pajak tidak sesuai dengan sebenarnya. Pemeriksaan menyasar berbagai perusahaan, speerti perusahaan tambang, elektronik dan lain-lain. Edi Slamet Irianto, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP mengatakan, selama ini perusahaan-perusahaan itu dianggap melaporkan data pajak yang tidak benar, misalnya dengan melaporkan keuntungan dibawah yang sebenarnya, alias mark down. Sejak Januari hingga saat ini, jumlah surat perintah pemeriksaan yang dikeluarkan DJP sekitar 30.000 surat. Artinya, ada 70.000 wajib pajak yang saat ini tengah diperiksa kebenaran data pajaknya oleh penyidik. “Kita sekarang sedang pacu, agar sesuai dengan kapsitas maksimum pemeriksa,” kata Edi.