Pemerintah mulai kumpulkan bukti hadapi Churchill



JAKARTA. Pemerintah pusat mulai bekerja mempersiapkan diri melawan gugatan arbitrase yang dilayangkan Churchill Mining Plc, perusahaan tambang asal Inggris. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah mulai mengumpulkan seperangkat bukti-bukti untuk menghadapi Churchill Mining Plc di pengadilan arbitrase.Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rudi Rubiandini mengatakan bukti yang dikumpulkan itu diantaranya berupa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. "Ini kami cek apakah benar Churchill membeli izin tambang dari Ridlatama. Apakah benar Ridlatama sudah mendapatkan izin dari Bupati," ujar Rudi kepada KONTAN, Rabu (4/7).Menurut Rudi, Churchill Mining Plc tidak seharusnya melayangkan gugatan kepada Pemerintah Indonesia. Alasannya, "Kalaupun benar, gugatan itu harusnya ke Ridlatama. Setinggi-tingginya ke Bupati, bukan ke pemerintah ke pusat," kata Thamrin yang menuding gugatan Churchill salah alamat.Ia melanjutkan, Kementerian ESDM sedang menyiapkan data dan informasi komplet tentang terjadinya kasus sengketa izin tambang tersebut. "Kasus ini akan menjadi pelajaran berharga dalam pengawasan pelaksanaan IUP yang didelegasikan kepada pemerintah daerah," tuturnya.Hasil temuan pemerintah saat ini, sengketa izin tambang itu sebenarnya hanya terjadi antara Churchill dengan Ridlatama, Menurut Rudi, jika terjadi pemalsuan dokumen atau informasi salah, maka kedua perusahaan itu seharusnya bisa menyelesaikannya secara Perdata. Namun, jika surat-surat dan perizinan benar dan bukan palsu, Rudi menyarankan mempersilakan Ridlatama sebagai pemilik izin berperkara dengan Bupati Kutai. "Pihak Bupati Kutai tidak serta merta mencabut izin tanpa sebab dan data akurat. Dan yang paling penting, Churchill tidak berperkara dengan pihak Kabupaten, apalagi dengan Pemerintah atau Presiden," tegas Rudi.Churchill Mining adalah perusahaan tambang asal Inggris. Pada bulan Mei 2008, Churchill mengumumkan di pasar logam London bahwa mereka berhasil menemukan lahan eksplorasi batubara di pedalaman Kalimantan dengan potensi mencapai miliaran ton. Empat izin setidaknya mereka telah kantongi untuk melakukan aktivitas tambang di lahan seluas 35.000 hektare di Kutai Timur, Kalimantan. Dana sebanyak US$ 45 juta pun telah mereka gelontorkan sejak tahun 2007 untuk mengembangkan lahan yang diperkirakan menjadi lahan tambang batubara kedua terbesar di Indonesia.Bersiap memasuki masa produksi, Churchill dikejutkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan lahan tambang miliknya itu tumpang tindih dengan lahan yang dimiliki oleh Nusantara Grup dalam hal ini PT Kaltim Nusantara Coal (KNC), yang berujung dengan pembatalan Izin Usaha Pertambangan miliknya oleh Bupati Kutai Timur di tahun 2010.Churchill melalui Ridlatama mulai mengajukan izin ke pemerintah yang masing-masing dikabulkan Mei dan November 2007, oleh Bupati Kutai Timur, yang saat itu dijabat oleh Awang Faruk. Tetapi, setelah Churchill mengumumkan adanya temuan batubara, izin KNC diperpanjang pemerintah daerah. Seharusnya, izin dari KNC sudah tidak berlaku lagi sejak 2006. Kepemilikan KNC dikabarkan terkait dengan bisnis Prabowo Subianto dan Grup Salim. Sementara surat pembatalan Izin Usaha Produksi milik Churchill dikeluarkan oleh Isran Noor, Bupati yang menggantikan Awang Faruk. Pencabutan izin itulah yang membuat Churchill gerah, hingga akhirnya mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional.Churchill menggugat Indonesia senilai US$ 2 miliar. Alasannya, Churchill mendapat perlakuan yang tidak setara antara investor lokal dan investor asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Asnil Amri