Pemerintah mulai melunak soal RUU BPJS



JAKARTA. Pemerintah tampaknya melunak soal sifat Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agus Laksono mengatakan, kemungkinan pemerintah ingin RUU BPJS bersifat pengaturan sesuai dengan keinginan DPR."Soal pengaturan formula kalimat persisnya belum, tetapi semangatnya sudah ada bahwa itu bisa lah," kata Agung, Selasa (12/4).Agung memaparkan berdasarkan hasil pertemuan di kediaman Wakil Presiden Boediono, pemerintah memutuskan melanjutkan pembahasan dan penyusunan RUU BPJS. Salah satu buktinya dengan kembali menyusun materi subtansi daftar isian masalah (DIM) sebagaimana permintaan DPR RI. "Dari dulu sudah dibahas cuma karena ada tidak berjalan karena saya kira hanya perbedaan pendapat. Tetapi saat ini sudah mendapatkan kata sepakat," katanya.Agung sendiri menargetkan sebelum tanggal 30 April mendatang, DIM sudah rampung disusun dan dapat segera disampaikan ke DPR sampai tengat waktu yang diberikan pada tanggal 9 Mei mendatang. Masalah mengenai sifat RUU BPJS ini sempat menjadi batu sandungan pembahasan antara DPR dengan pemerintah. DPR menginginkan RUU BPJS ini bersifat pengaturan bukan sekedar penetapan.

Namun, selain itu ada sejumlah masalah lainnya. Salah satunya mengenai apakah BPJS akan menjadi wadah tunggal atau multi. Dalam hal ini, pemerintah menolak BPJS menjadi wadah tunggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can