JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mulai memanfaatkan data hasil program pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017. Mereka menyisir data wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta tax amnesty tetapi diduga tidak melaporkan seluruh hartanya. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, tiap satu kantor wilayah (kanwil) pajak berhasil memeriksa 500 wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun Badan dalam satu bulan pertama usai tax amnesty kelar. "Kami panggil WP-nya kemudian minta penjelasan. Kami memeriksa ini tergantung datanya, seberapa akurat," ujar Ken di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5). Dalam pemeriksaan tersebut, setiap petugas pajak akan membandingkan data WP dengan data hasil analisis Ditjen Pajak. Asal tahu saja, Ditjen Pajak telah memiliki data pihak ketiga yang jumlahnya 350 jenis data. Dari 350 jenis data itu, ada sekitar 70 data yang ada nilai rupiahnya seperti data kekayaan, data transaksi keuangan dll. "Setiap Kanwil sudah (jalankan pemeriksaan). Saya keliling, kami lanjutkan dari data amnesti pajak, tapi tidak perlu diekspos," ucap Ken.
Pemerintah mulai menyisir data amnesti pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mulai memanfaatkan data hasil program pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017. Mereka menyisir data wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta tax amnesty tetapi diduga tidak melaporkan seluruh hartanya. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, tiap satu kantor wilayah (kanwil) pajak berhasil memeriksa 500 wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun Badan dalam satu bulan pertama usai tax amnesty kelar. "Kami panggil WP-nya kemudian minta penjelasan. Kami memeriksa ini tergantung datanya, seberapa akurat," ujar Ken di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5). Dalam pemeriksaan tersebut, setiap petugas pajak akan membandingkan data WP dengan data hasil analisis Ditjen Pajak. Asal tahu saja, Ditjen Pajak telah memiliki data pihak ketiga yang jumlahnya 350 jenis data. Dari 350 jenis data itu, ada sekitar 70 data yang ada nilai rupiahnya seperti data kekayaan, data transaksi keuangan dll. "Setiap Kanwil sudah (jalankan pemeriksaan). Saya keliling, kami lanjutkan dari data amnesti pajak, tapi tidak perlu diekspos," ucap Ken.