KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan peraturan khusus untuk melaksanakan program bagi-bagi penanak nasi atau rice cooker. Kabarnya, program ini akan dilaksanakan di tahun ini. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan pemerintah ingin mendorong supaya terjadi pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor. Baik itu di industri, transportasi, hingga rumah tangga. “Di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang gunakan yang lain (LPG), geser ke listrik,” jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (6/10).
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Meski sebelumnya program bagi-bagi rice cooker ini sempat tertahan karena belum mendapatkan restu Kementerian Keuangan dan Bappenas, Dadan menegaskan, semua proses sudah diikuti sesuai dengan mekanisme yang ada. Oleh karenanya, program ini ditargetkan akan dilaksanakan pada tahun ini. “Akan kita lakukan tahun ini,” ujarnya. Melansir Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga, calon penerima penanak nasi gratis ini ialah pelanggan PT PLN dan PT PLN Batam pada golongan tertentu. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR). Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR). Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari. Kriteria lainnya tentu merupakan rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak listrik. Galon penerima rice cooker ini diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat atau pejabat yang setingkat. Untuk penyiapan data calon penerima, PT PLN dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima yang telah memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 31 Oktober 2023 untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya. Baca Juga: Perbedaan Fungsi Rice Cooker, Magic Jar dan Magic Com untuk Kebutuhan Rumah Tangga Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.