JAKARTA. Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berada di simpang jalan. Rencana semula, kenaikan iuran itu berlaku mulai Jumat (1/4). Namun gara-gara dibanjiri protes, kini pemerintah masih maju-mundur untuk menerapkan atau membatalkannya. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Kesehatan Donald Pardede mengatakan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) telah menggelar rapat untuk membahas usulan penundaan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU.
Pemerintah mulai ragu menaikkan iuran BPJS
JAKARTA. Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berada di simpang jalan. Rencana semula, kenaikan iuran itu berlaku mulai Jumat (1/4). Namun gara-gara dibanjiri protes, kini pemerintah masih maju-mundur untuk menerapkan atau membatalkannya. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Kesehatan Donald Pardede mengatakan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) telah menggelar rapat untuk membahas usulan penundaan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU.