Pemerintah Mulai Seriusi Pengelolaan Wilayah Perbatasan



JAKARTA. Pemerintah akan membentuk tim Pembentukan Badan Pengelola Wilayah Perbatasan pada Januari 2009 mendatang. Tim ini akan bertugas untuk menyiapkan draf Peraturan Presiden mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi badan tersebut. Hal tersebut disampaikan Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan Departemen Dalam Negeri, Eko Subowo, Sabtu (13/12). "Tim ini terdiri dari Depdagri dan interdep," ucapnya. Penyusunan Perpres tentang Badan Pengelola Wilayah Perbatasan memang sudah menjadi amanat UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara. Peraturan yang sudah disahkan tanggal 14 November 2008 itu memang menyatakan bahwa Badan Pengelola Perbatasan harus sudah terbentuk paling lambat enam bulan setelah UU itu diundangkan. "Sebab itu Perpresnya harus disiapkan," ucap Eko. Eko berharap pembentukan badan ini dapat menuntaskan berbagai masalah pelik di kawasan perbatasan, khususnya keterbelakangan kondisi sosial dan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News