KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerbitkan surat berharga syariah negara ritel atau sukuk negara ritel (sukri) pada 23 Februari 2018. Sebelumnya, pemerintah memiliki rencana masa penawaran sukuk ritel mulai 21 Februari hingga 16 Maret 2018. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, penerbitan baru bisa dilaksanakan pada 23 Februari lantaran ada masalah teknis.
Pemerintah mulai tawarkan sukri SR-010 mulai 23 Februari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerbitkan surat berharga syariah negara ritel atau sukuk negara ritel (sukri) pada 23 Februari 2018. Sebelumnya, pemerintah memiliki rencana masa penawaran sukuk ritel mulai 21 Februari hingga 16 Maret 2018. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, penerbitan baru bisa dilaksanakan pada 23 Februari lantaran ada masalah teknis.