Pemerintah mulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai melakukan vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi anak usia 6-11 tahun.

Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Inmendagri tersebut mengatur tindakan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pada diktum kesatu huruf c disebutkan bahwa perlu memulai vaksinasi anak usai 6-11 tahun. Hal itu dilakukan dengan ketentuan telah mencapai target 70% vaksinasi dosis pertama untuk total target vaksinasi dan 60% dosis pertama untuk vaksinasi lansia.

Sebagai informasi, sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat bagi vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Vaksin Sinovac merupakan yang pertama mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM pada awal November lalu.

Baca Juga: Perkuat daya tahan terhadap virus Covid-19, lakukan vaksin booster tanpa tes antibodi

Asal tahu saja, pada bulan Juni 2021 pada saat tingkat infeksi COVID-19 cukup tinggi, menunjukkan bahwa kasus COVID-19 di Indonesia untuk kelompok anak cukup banyak. Antara lain mencapai 2,9% untuk usia 0 – 5 tahun dan 10% untuk usia 6 – 18 tahun.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, saat ini angka vaksinasi di Indonesia telah mencapai 69,46% untuk dosis pertama atau sebanyak 144,66 juta orang. Sementara untuk dosis kedua sebesar 48,7% atau sebanyak 101,43 jut orang.

Sedangkan untuk vaksinasi dosis pertama anak usia 12-17 tahun sebanyak 20,74 juta orang atau 77,67% dari target vaksinasi. Pemberian dosis kedua vaksinasi anak usia 12-17 tahun sebanyak 15,33 juta orang atau 57,41% dari target vaksinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .