KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan pemusnahan barang impor ilegal dengan total Rp 49,951 miliar, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10). Pemusnahan tersebut disaksikan jajaran pemerintahan di antaranya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko. Mendag Zulkifli mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut cukup besar hampir mendekati Rp 50 miliar. Dia mengungkapkan, upaya perampasan barang ilegal ini sebagai upaya melindungi UMKM dalam negeri, agar pasar tidak dikuasai barang impor yang murah.
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Bernilai Puluhan Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan pemusnahan barang impor ilegal dengan total Rp 49,951 miliar, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10). Pemusnahan tersebut disaksikan jajaran pemerintahan di antaranya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko. Mendag Zulkifli mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut cukup besar hampir mendekati Rp 50 miliar. Dia mengungkapkan, upaya perampasan barang ilegal ini sebagai upaya melindungi UMKM dalam negeri, agar pasar tidak dikuasai barang impor yang murah.