JAKARTA. Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf mengatakan, pemerintah daerah Aceh tengah mematangkan pembentukan sebuah badan pengganti Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD. Nantinya, badan tersebut akan diberi nama Badan Koordinasi Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BKKRR). Badan ini akan bertugas mengelola dana dari donatur yang masih tersisa sekaligus memfasilitasi lembaga donor dan NGO internasional yang masih mempunyai komitmen membantu rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh hingga tahun 2012.“Setelah BRR selesai mandatnya, Pemerintah Aceh bisa mengambil alih melalui sebuah badan yang dikontrol pemerintah Aceh. Dalam badan tersebut akan ada sebuah steering committe,” kata Irwandi usai memui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Selasa (17/6). Sekadar inforamsi, Undang-undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memang telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola sendiri dana hibah dari donatur.Irwandi memandang, keberadaan BKKRR sangat strategis untuk melanjutkan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun dia berharap, pengelolaannya tetap dipegang oleh pemerintah Aceh. Sebab, jika pengelolaannya disebar di beberapa kementrian atau lembaga, dikhawatirkan program badan tersebut tidak akan bekesinambungan dengan program Pemerintah Aceh. Seperti diketahui, masa kerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh (BRR) akan berakhir pada tanggal 16 April 2009 tahun depan. Setelah masa tugas berakhir, tak ada lagi lembaga yang menangani rehabilitasi dan rekonstruksi, kecuali lembaga donor internasional.
Pemerintah NAD Matangkan Pembentukan BKKRR
JAKARTA. Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf mengatakan, pemerintah daerah Aceh tengah mematangkan pembentukan sebuah badan pengganti Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD. Nantinya, badan tersebut akan diberi nama Badan Koordinasi Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BKKRR). Badan ini akan bertugas mengelola dana dari donatur yang masih tersisa sekaligus memfasilitasi lembaga donor dan NGO internasional yang masih mempunyai komitmen membantu rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh hingga tahun 2012.“Setelah BRR selesai mandatnya, Pemerintah Aceh bisa mengambil alih melalui sebuah badan yang dikontrol pemerintah Aceh. Dalam badan tersebut akan ada sebuah steering committe,” kata Irwandi usai memui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Selasa (17/6). Sekadar inforamsi, Undang-undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memang telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola sendiri dana hibah dari donatur.Irwandi memandang, keberadaan BKKRR sangat strategis untuk melanjutkan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun dia berharap, pengelolaannya tetap dipegang oleh pemerintah Aceh. Sebab, jika pengelolaannya disebar di beberapa kementrian atau lembaga, dikhawatirkan program badan tersebut tidak akan bekesinambungan dengan program Pemerintah Aceh. Seperti diketahui, masa kerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh (BRR) akan berakhir pada tanggal 16 April 2009 tahun depan. Setelah masa tugas berakhir, tak ada lagi lembaga yang menangani rehabilitasi dan rekonstruksi, kecuali lembaga donor internasional.