Pemerintah naikkan asumsi harga minyak



Jakarta. Tren kenaikan harga minyak dalam dua pekan terakhir membuat pemerintah berencana menaikkan target penerimaan minyak dan gas. Rencana itu akan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 yang saat ini masih dibahas dengan anggota DPR.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kenaikan harga minyak saat ini tidak bersifat temporer. Kenaikan harga disebabkan karena stok minyak dunia mulai turun, walau masih ada pasokan dari Iran yang cukup besar. "Sekarang stoknya mulai turun karena Iran sudah masuk reguler, sehingga stoknya mulai normal," katanya, akhir pekan lalu.

Pada akhir pekan lalu, harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) berada ke level US$ 49,07 per barel untuk pengiriman Juli. Sedangkan harga minyak mentah Brent, bergerak ke level US$ 50,54 per barel untuk pengiriman Agustus.


Dalam RAPBN-P 2016, pemerintah mengusulkan asumsi harga minyak mentah indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 35 per barel, lebih rendah dibandingkan APBN 2016 yang sebesar US$ 50 per barel. Bambang memastikan, akan menaikkan usulan ICP menjadi di atas US$ 35 per barel.

Sejalan dengan rencana tersebut, pemerintah juga akan mengubah postur anggaran. Menurut Bambang, target penerimaan negara dari sektor migas, baik pajak penghasilan (PPh) migas maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas akan meningkat dari usulan sebelumnya. "Naik otomatis," katanya.

Dalam nota keuangan RAPBN-P 2016 disebutkan, setiap kenaikan atau penurunan asumsi ICP sebesar US$ 1 per barel maka berpengaruh ke PPh migas Rp 774,3 miliar. Kenaikan atau penurunan ICP sebesar US$ 1 per barel juga berpengaruh terhadap PNBP migas sebesar Rp 2,6 triliun.

Dalam RAPBN-P 2016, pemerintah mengusulkan target PPh migas Rp 24,3 triliun, turun Rp 17,1 triliun dibandingkan target APBN 2016 Rp 41,4 triliun. Pemerintah juga mengusulkan target PNBP migas Rp 28,4 triliun, turun Rp 50,2 triliun dibandingkan dalam APBP 2016 Rp 78,6 triliun.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan telah menyiapkan kenaikan usulan ICP serta dampaknya terhadap postur anggaran. "Angkanya harus dihitung ulang," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, asumsi ICP yang lebih realistis saat ini US$ 40 per barel. Jika harga minyak mentah dunia konsisten di level US$ 50 per barel hingga akhir tahun, ICP aman di level US$ 43 per barel. "Kalau ICP naik dari US$ 35 ke US$ 40 per barel, defisit bisa turun," tambahnya.

Jika asumsi ICP naik menjadi US$ 40 per barel, maka penerimaan negara akan bertambah sekitar Rp 3 triliun.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto