JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku mulai tahun depan.DJBC menginginkan kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 10,2% secara merata untuk semua jenis hasil tembakau. Kenaikan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Bagi DJCB, kenaikan cukai sebesar 10,2% merupakan pilihan yang tepat karena dipandang tak memberatkan pengusaha. Kenaikan ini akan mengumpulkan penerimaan cukai hasil tembakau tahun depan sebesar Rp 130 triliun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 memandatkan DJBC berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 178,3 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan cukai sebesar Rp 126,7 triliun. "Targetnya, pembahasan kenaikan ini selesai minggu pertama Oktober," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan DJBC Susiwijono Moegiarso, Rabu (1/10).
Pemerintah naikkan cukai rokok 10,2%
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku mulai tahun depan.DJBC menginginkan kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 10,2% secara merata untuk semua jenis hasil tembakau. Kenaikan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Bagi DJCB, kenaikan cukai sebesar 10,2% merupakan pilihan yang tepat karena dipandang tak memberatkan pengusaha. Kenaikan ini akan mengumpulkan penerimaan cukai hasil tembakau tahun depan sebesar Rp 130 triliun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 memandatkan DJBC berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 178,3 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan cukai sebesar Rp 126,7 triliun. "Targetnya, pembahasan kenaikan ini selesai minggu pertama Oktober," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan DJBC Susiwijono Moegiarso, Rabu (1/10).