KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan harga cukai rokok sebesar 23%. Aturan ini ditargetkan akan berlaku mulai Januari 2020. "Jadi sebelum Januari, peraturan menteri keuangan (PMK) sudah keluar," tutur Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemkeu Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Jumat (13/9). Baca Juga: Besaran kenaikan tarif cukai rokok tahun depan belum diputuskan
Menurut Deni, kenaikan cukai rokok ini sudah melalui pembahasan dan kajian antara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kementerian terkait dan pihak-pihak lainnya. Namun, menurutnya keputusan ini baru diambil setelah dilakukan rapat terbatas dengan presiden. "Keputusannya baru tadi sore. Namun, pembahasan dan kajian itu sudah lama dan melalui beberapa pertimbangan. [Untuk kenaikannya] yang mengkaji adalah BKF, Bea dan Cukai sebagai pelaksana juga diminta masukan dalam pembahasan," terang Deni.