KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan harga cukai rokok sebesar 23%. Aturan ini ditargetkan akan berlaku mulai Januari 2020. "Jadi sebelum Januari, peraturan menteri keuangan (PMK) sudah keluar," tutur Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemkeu Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Jumat (13/9). Baca Juga: Besaran kenaikan tarif cukai rokok tahun depan belum diputuskan
Pemerintah naikkan cukai rokok 23% mulai Januari 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan harga cukai rokok sebesar 23%. Aturan ini ditargetkan akan berlaku mulai Januari 2020. "Jadi sebelum Januari, peraturan menteri keuangan (PMK) sudah keluar," tutur Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemkeu Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Jumat (13/9). Baca Juga: Besaran kenaikan tarif cukai rokok tahun depan belum diputuskan