Pemerintah Naikkan HET Pupuk Berusubsidi



JAKARTA. Pemerintah meninaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi maksimal 40% dan mulai berlaku hari ini. Kenaikan itu dinilai tidak akan mempengaruhi pendapatan petani karena rasio keuntungan terhadap biaya produksi juga menunjukkan peningkatan.Berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 32 tahun 2010 tentang Kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian bahwa harga pupuk urea naik sekitar 33% menjadi Rp 1.600 per kg, superphos (SP) 36 naik 29% menjadi Rp 2.000 per kg, jenis ZA pun lebih mahal 33% menjadi 1.400 per kg.Adapun pupuk NPK, baik NPK phonska, pelangi dan kujan masing-masing naik menjadi Rp 2.300 per kg. Sementara pupuk organik mengalami kenaikan tertinggi sebesar 40% menjadi Rp 700 per kg.Kenaikan HET tersebut lebih rendah dari rencana semula pemerintah yang tertuang dalam APBN-P 2010 yaitu sebesar 50%. Menurut Menteri Pertanian Suswono, kenaikan HET pupuk bersubsidi itu tidak akan merugikan petani.“Sebelumnya kita sudah memberlakukan kenaikan HPP (harga pokok pembelian) petani 10% dan itu sudah berlaku sejak Januari (2010), jadi sudah tiga bulan mereka menerima tambahan penerimaan, kalau rata-rata produksi nasional kita 5 ton per hektar, berarti tambahan penerimaan petani minimal Rp 1,2 juta,” kata Suswono di Jakarta, Kamis (8/4).Pemerintah telah menaikan harga pembelian gabah kering giling (GKG), gabah kering panen (GKP) dan harga beras awal tahun ini masing-masing menjadi Rp 280 per kg, Rp 240 per kg dan Rp 4.600 kg.Suswono mengimbuhkan, berdasarkan hasil analisis usahatani padi diketahui kenaikan HET pupuk bersubsidi tersebut yang didahului dengan kenaikan HPP gabah dan beras sebesar 10%, petani masih mendapat keuntungan yang memadai. Hal itu tercermin dari nilai rasio keuntungan terhadap beban produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: