Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

"Bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (3/1).


Baca Juga: Produksi Meningkat, Setoran Cukai Minuman Beralkohol Capai Rp 7,21 Triliun

MMEA merupakan semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky dan yang sejenis.

Besaran tarif cukai MME didasarkan pada kandungan etil alkohol (EA) dan satuan volume MMEA. MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan.

Pertama, golongan A yaitu MMEA dengan kadar EA sampai dengan 5%. Kedua, golongan B yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%. Ketiga, golongan C yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% hingga 55%.

"Kadar EA sebagai dasar penggolangan sebagaimana dimaksud (...) merupakan kadar EA hasil pengukuran pada suhu 20 derajat celsius dan merupakan perbandingan antara volume EA dengan volume MMEA," bunyi Pasal 3 ayat (6).

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, ada penyesuaian tarif cukai pada MME semua golongan, baik untuk di dalam negeri maupun impor.

Golongan A (Kadar EA 5%)

Dalam PMK 160/2024, pemerintah menetapkan tarif cukai MMEA Golongan A produksi dalam negeri dan impor sebesar Rp 16.500 per liter. Sementara pada PMK sebelumnya, yakni PMK 158/2018 tarif cukai MMEA produksi dalam negeri dan impor hanya sebesar Rp 15.000 per liter.

Golongan B (Kadar EA 5%-20%)

Pemerintah menetapkan tarif cukai MMEA Golongan B yang diproduksi di dalam negeri sebesar Ro 42.500 per liter, naik dari sebelumnya yang hanya Rp 33.000 per liter. Sementara untuk yang impor, tarif cukai MMEA ditetapkan sebesar Rp 53.000 per liter, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 44.000 per liter.

Baca Juga: Industri Pariwisata Bergeliat, Setoran Cukai Minuman Beralkohol Capai Rp 6,32 Triliun

Golongan C (Kadar EA 20%-55%)

Untuk golongan ini, tarif cukai MMEA yang diproduksi di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 101.000 per liter, naik dari tarif cukai sebelumnya yang hanya Rp 80.000 per liter. Kemudian, untuk yang impor, tarif cukai MMEA golongan ini ditetapkan sebesar Rp 152.000 per liter, dari sebelumnya Rp 139.000 per liter.

Adapun aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada tanggal 27 Desember 2023.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 11.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi