KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai beberapa golongan minuman beralkohol. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Dalam peraturan tarif cukai yang baru, etil alkohol (EA) tanpa golongan dengan kadar berapa pun dikenakan tarif cukai masing-masing sebesar Rp 20.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun impor. Besaran tarif tersebut masih sama dengan peraturan sebelumnya. Sementara, ada kenaikan tarif cukai pada minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Untuk MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5%, tarif cukai untuk produk dalam negeri maupun impor naik dari sebelumnya Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
Selanjutnya, MMEA Golongan B dengan kadar 5% sampai 20% dikenakan tarif cukai sebesar Rp 33.000 per liter untuk produk dalam negeri, sama seperti sebelumnya. Begitu juga, untuk produk impor tarif cukainya tetap Rp 44.000 per liter.