KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan karena perkawinan. Dalam aturan terbaru, biaya permohonan naik menjadi Rp 25 juta dari sebelumnya Rp 15 juta. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 66,7%. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Pemerintah Naikkan Tarif Jadi WNI, Jalur Perkawinan Capai Rp 25 Juta
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan karena perkawinan. Dalam aturan terbaru, biaya permohonan naik menjadi Rp 25 juta dari sebelumnya Rp 15 juta. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 66,7%. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
TAG: