KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi 4 jabatan fungsional yang mengurus keuangan negara akan dinaikkan pemerintah. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas, prestasi, serta produktivitas kinerja para PNS. Presiden Joko Widodo yang telah meneken empat peraturan presiden (Perpres) terkait penyesuaian tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4, Perpres Nomor 5, dan Perpres Nomor 6. Rinciannya, Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Pemerintah naikkan tunjangan PNS untuk 4 jabatan fungsional ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi 4 jabatan fungsional yang mengurus keuangan negara akan dinaikkan pemerintah. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas, prestasi, serta produktivitas kinerja para PNS. Presiden Joko Widodo yang telah meneken empat peraturan presiden (Perpres) terkait penyesuaian tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4, Perpres Nomor 5, dan Perpres Nomor 6. Rinciannya, Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.