JAKARTA. Pembentukan badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) tampaknya bakal berliku. Pasalnya, pemerintah tetap ngotot mesti ada lebih dari satu BPJS.Dengan kata lain, pemerintah tidak menghendaki adanya BPJS tunggal. "Tidak satu BPJS, kemudian bisa membentuk baru atau bisa juga memanfaatkan yang sudah ada," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di kantor Wakil Presiden, Senin (25/4).Menurutnya, undang-undang memang mengatur agar pembentukan BPJS tidak tunggal. Dalam pasal 5 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) menyebut penyelenggara jaminan sosial saat ini adalah PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Askes (Persero), dan PT Asabri (Persero).Cuma, ayat 4 beleid itu mengizinkan pembentukan BPJS selain empat BUMN itu memakai undang-undang. "Kalau BPJS tidak tunggal sudah dalam undang-undang SJSN," kata mantan Ketua DPR itu.Agung bilang, saat ini pemerintah sedang menyusun daftar inventaris masalah (DIM) baru. Sayang, dia mengaku tidak ingat berapa jumlah DIM tersebut.Jika tidak ada perubahan, akan ada rapat koordinasi untuk membahas DIM itu pada Senin pekan depan. Sehingga, pemerintah bisa segera menyerahkannya ke Pansus DPR. "Yang penting sebelum tanggal 9 Mei, " kata Agung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah ngotot BPJS tidak tunggal
JAKARTA. Pembentukan badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) tampaknya bakal berliku. Pasalnya, pemerintah tetap ngotot mesti ada lebih dari satu BPJS.Dengan kata lain, pemerintah tidak menghendaki adanya BPJS tunggal. "Tidak satu BPJS, kemudian bisa membentuk baru atau bisa juga memanfaatkan yang sudah ada," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di kantor Wakil Presiden, Senin (25/4).Menurutnya, undang-undang memang mengatur agar pembentukan BPJS tidak tunggal. Dalam pasal 5 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) menyebut penyelenggara jaminan sosial saat ini adalah PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Askes (Persero), dan PT Asabri (Persero).Cuma, ayat 4 beleid itu mengizinkan pembentukan BPJS selain empat BUMN itu memakai undang-undang. "Kalau BPJS tidak tunggal sudah dalam undang-undang SJSN," kata mantan Ketua DPR itu.Agung bilang, saat ini pemerintah sedang menyusun daftar inventaris masalah (DIM) baru. Sayang, dia mengaku tidak ingat berapa jumlah DIM tersebut.Jika tidak ada perubahan, akan ada rapat koordinasi untuk membahas DIM itu pada Senin pekan depan. Sehingga, pemerintah bisa segera menyerahkannya ke Pansus DPR. "Yang penting sebelum tanggal 9 Mei, " kata Agung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News