JAKARTA. Pemerintah ngotot untuk tetap memberlakukan kewajiban divestasi atau pelepasan saham 51% bagi perusahaan tambang yang telah berstatus izin usaha pertambangan khusus. Hal ini mereka tegaskan menanggapi keberatan dari PT Freeport Indonesia terkait kewajiban tersebut. Ignasius Jonan, Menteri ESDM di Kompleks Istana, Selasa (14/2) mengatakan, kewajiban tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu, pemerintah juga menilai, kewajiban tersebut sebagai sesuatu yang masuk akal. Apalagi, Freeport sudah berproduksi di Indonesia selama lebih dari 40 tahun. "Sudah selama itu masak tidak mau, toh nanti divestasi 51% itu pengelolaannya terserah, mau dibeli pemerintah, partner pemerintah 51% mereka yang mengelola, kita cuma pegang sahamnya saja," katanya.
Pemerintah ngotot Freeport divestasi saham 51%
JAKARTA. Pemerintah ngotot untuk tetap memberlakukan kewajiban divestasi atau pelepasan saham 51% bagi perusahaan tambang yang telah berstatus izin usaha pertambangan khusus. Hal ini mereka tegaskan menanggapi keberatan dari PT Freeport Indonesia terkait kewajiban tersebut. Ignasius Jonan, Menteri ESDM di Kompleks Istana, Selasa (14/2) mengatakan, kewajiban tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu, pemerintah juga menilai, kewajiban tersebut sebagai sesuatu yang masuk akal. Apalagi, Freeport sudah berproduksi di Indonesia selama lebih dari 40 tahun. "Sudah selama itu masak tidak mau, toh nanti divestasi 51% itu pengelolaannya terserah, mau dibeli pemerintah, partner pemerintah 51% mereka yang mengelola, kita cuma pegang sahamnya saja," katanya.