JAKARTA. Meski mendapatkan reaksi penolakan dari petani, ternyata tidak menyurutkan semangat pemerintah menaikkan harga pupuk bersubsidi tahun ini. Pemerintah beralasan, kenaikan harga pupuk sudah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2012. "Pada dasarnya itu (kenaikan harga pupuk) sudah ada dalam UU yang sudah tercantum," kata Menteri Pertanian, Suswono di kantor Presiden, Rabu (18/1). Selain itu, Suswono berkilah, kebijakan menaikkan Harga Eceran tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi bertujuan untuk mengurangi konsumsi pupuk jenis urea. Sebab, Suswono beralasan, konsumsi pupuk urea sudah terlalu berlebihan. "Petani memakai urea 5 karung atau 250 kilogram (kg) untuk lahan satu hektare, padahal rekomendasinya cukup 200 kg saja," jelasnya.
Pemerintah ngotot menaikkan harga pupuk
JAKARTA. Meski mendapatkan reaksi penolakan dari petani, ternyata tidak menyurutkan semangat pemerintah menaikkan harga pupuk bersubsidi tahun ini. Pemerintah beralasan, kenaikan harga pupuk sudah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2012. "Pada dasarnya itu (kenaikan harga pupuk) sudah ada dalam UU yang sudah tercantum," kata Menteri Pertanian, Suswono di kantor Presiden, Rabu (18/1). Selain itu, Suswono berkilah, kebijakan menaikkan Harga Eceran tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi bertujuan untuk mengurangi konsumsi pupuk jenis urea. Sebab, Suswono beralasan, konsumsi pupuk urea sudah terlalu berlebihan. "Petani memakai urea 5 karung atau 250 kilogram (kg) untuk lahan satu hektare, padahal rekomendasinya cukup 200 kg saja," jelasnya.