Pemerintah ngotot rancang formula baru upah buruh



JAKARTA. Meskipun mendapat tentangan dari kalangan buruh, pemerintah ngotot akan membuat formula atau rumus yang akan digunakan untuk menentukan kenaikan upah setiap tahun.

Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengatakan, penyusunan formula tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian kepada baik pengusaha maupun pekerja.

"Kalau ada formula, kenaikan upah terprediksi, ini akan bantu dunia usaha siasati keuangan perusahaan mereka sehingga lapangan kerja terjaga, begitu juga pekerja," kata Hanif di Jakarta Senin (28/9).


Kalangan buruh menolak keras rencana penentuan formula perhitungan upah yang saat ini dimasukkan dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Mereka menolak skema perhitungan dan formula yang digunakan sebagai penentu kenaikan upah setiap tahun.?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sistem perhitungan pengupahan yang ada dalam RPP tersebut tidak berimbang, karena tidak lagi melibatkan peran serikat pekerja dalam penentuannya.

Alasannya kata Said, dalam formula penentuan kenaikan upah yang saat ini digodog pemerintah,  upah akan dihitung berdasarkan atas inflasi, tingkat produktifitas buruh (alfa) dan produk domestik bruto (PDB).

Metode tersebut menurutnya, menghilangkan peran buruh dalam penentuan upah.

Bukan hanya itu saja, Said juga mengatakan, penentuan formula tersebut juga akan membuat kenaikan upah buruh setiap tahun menjadi lebih kecil, karena hanya akan mencapai 8,8% saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto