Pemerintah ngotot regulated agent wajib berlaku



JAKARTA. Kisruh penerapan sistem regulated agent atau agen inspeksi pengiriman barang makin seru. Pasalnya, Pemerintah ngotot sistem itu harus tetap berlaku.Alasannya, sistem regulated agent sesuai kebijakan International Civil Aviation Organization (ICAO). "Annex 17 aturan internasional ICAO mengatakan semua negara wajib memiliki regulated agent dalam rangka pengiriman barang maupun manusia," ujar Menteri Perhubungan Freddy Numberi sebelum sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Kamis (7/7).Jika tidak, Freddy bilang, Indonesia akan kena sanksi dari ICAO. Apalagi kebijakan itu telah berlaku sejak 1 Juli 2011. "Karena itu aturan internasional, ICAO, bukan aturan Menteri Freddy Numberi," imbuhnya.Menurut Freddy, masalah silang pendapatan maupun penolakan yang terjadi sekarang lantaran sosialisasi yang belum berjalan baik. Karena itu, dia menjamin proses sosialisasi dan evaluasi sistem regulated agent tetap berjalan.Sehingga, kata Freddy, masyarakat akhirnya sadar bahwa kebijakan ini bersifat wajib secara internasional. Rencananya, proses evaluasi dan sosialisasi akan bergulir hingga Agustus nanti. "Setelah itu harus berlaku dong, karena sejak 1 Juli 2011 sudah berlaku secara internasional," tutur mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ituSekadar informasi saja, sistem regulated agent resmi berlaku sejak Menteri Perhubungan mengeluarkan SKEP No.225/IV/2011 tentang regulated agent. Saat ini baru ada tiga regulated agent yaitu Saat ini hanya terdapat tiga regulated agent yaitu PT Gatran, PT Putra Avian Prima dan PT Fajar Santosa.Menurut Freddy, pemerintah membuka kesempatan kepada siapapun untuk menjadi regulated agent. Dengan kata lain, tidak ada batasan untuk menjadi regulated agent.Dengan catatan memenuhi syarat-syarat seperti, mempunyai mesin screening dan mesin metal detector. Freddy memberi contoh, di Hongkong dan Australia masing-masing memiliki 1400 dan 700 regulated agen.Dia menjamin, kebijakan regulated agent akan memotong rantai proses pengecekan barang. "Setelah pengecekan, regulated agent akan mengeluarkan consignment security certificate, Jadi, barang begitu masuk naik ke pesawat sudah clear," kata Freddy.Yang jelas, hingga kini asosiasi pengusaha logistik menolak meminta pemerintah merevisi aturan regulated agent. Salah satu alasannya, ongkos pengiriman semakin mahal.Melalui regulated agent, biaya pemeriksaan sebesar Rp850 per kg-Rp1.000 per kg. Ongkos itu melonjak ketimbang tarif saat ini yaitu Rp465 per kg dengan rinciannya sebesar Rp280 per kg untuk jasa pengiriman, Rp125 per kg untuk handling, dan Rp60 untuk jasa pemindai dengan x-ray.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini