JAKARTA. Niat Bank Indonesia (BI) untuk tetap konsisten menerapkan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy) untuk semua pelaku industri perbankan nasional masih menghadapi kendala. Kendala utama justru datang dari pemerintah. Kementerian Negara BUMN sejauh ini masih menginginkan bank-bank pelat merah mendapat pengecualian dalam penerapan kebijakan itu. "Kami ingin SPP tidak berlaku sama antara bank pemerintah dan swasta. Secara pribadi saya merasa aneh, apalagi secara kementerian," ujar Menteri Negara BUMN Mustafa Abu Bakar, kemarin (9/3). Memang, jelas Mustafa, meski belum resmi, BI sudah menyetujui penundaan penerapan SPP untuk bank-bank BUMN hingga dua tahun. Tapi, Mustafa menilai, penerapan SPP untuk empat bank BUM, yakni Bank Mandiri, Bak Rakyat Indonesia (BRI) Bank BNI dan Bank Tabungan Negara (BTN) sangat sulit dilakukan. "Dulu merger Bank Mandiri kan berat. Apalagi menggabungkan yang sekarang, alangkah repotnya. Terlalu berat," keluhnya.
Pemerintah Ngotot Tak Mau Gabungkan Bank BUMN
JAKARTA. Niat Bank Indonesia (BI) untuk tetap konsisten menerapkan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy) untuk semua pelaku industri perbankan nasional masih menghadapi kendala. Kendala utama justru datang dari pemerintah. Kementerian Negara BUMN sejauh ini masih menginginkan bank-bank pelat merah mendapat pengecualian dalam penerapan kebijakan itu. "Kami ingin SPP tidak berlaku sama antara bank pemerintah dan swasta. Secara pribadi saya merasa aneh, apalagi secara kementerian," ujar Menteri Negara BUMN Mustafa Abu Bakar, kemarin (9/3). Memang, jelas Mustafa, meski belum resmi, BI sudah menyetujui penundaan penerapan SPP untuk bank-bank BUMN hingga dua tahun. Tapi, Mustafa menilai, penerapan SPP untuk empat bank BUM, yakni Bank Mandiri, Bak Rakyat Indonesia (BRI) Bank BNI dan Bank Tabungan Negara (BTN) sangat sulit dilakukan. "Dulu merger Bank Mandiri kan berat. Apalagi menggabungkan yang sekarang, alangkah repotnya. Terlalu berat," keluhnya.