KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menilai belum ada alasan yang kuat untuk merevisi besaran iuran program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. "Dengan keadan ekonomi yang membaik, nilai tukar rupiah stabil serta klaim yang sedikit sehingga dana yang tersedia masih banyak. Sehingga belum akan ada kenaikkan iuran," kata Direktur Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI) dan Jamsos, Wahyu Widodo, Sabru (23/3). Tercatat, saat ini besaran iuran program jaminan pensium adalah 3% dengan komposisi pemberi kerja menanggung 2% dan pekerja 1%. Padahal idealnya, besaran iuran jaminan pensiun saat ini ialah 8%.
Sekarang, kepesertaan program jaminan pensiun BPJS Kesehatan sekitar 16 juta orang. Namun, dari jumlah tersebut sekitar 3% merupakan pekerja pasif yang berasal dari kelompok pengusaha kecil menengah (UMKM).