JAKARTA. Pemerintah menjawab desakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono berjanji pekan depan jajaran pemerintah akan menggelar rapat koordinasi.Agung bilang, koordinasi itu melibatkan delapan menteri yang mendapat mandat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas RUU BPJS bersama parlemen. Dia menjamin pemerintah tak lagi menunda pembahasan RUU BPJS itu. "Tidak ada niat sedikitpun dari pemerintah mengabaikan perintah undang-undang," kata mantan Ketua DPR itu, Kamis (7/4).Pembahasan RUU BPJS mampet lantaran berbeda sikap dengan DPR. Diantaranya soal sifat RUU tersebut apakah penetapan atau hanya sekedar pengaturan. Selain itu, keduanya berbeda sikap soal sifat BPJS apakah badan tunggal atau memanfaatkan BUMN yang sudah ada saat ini.DPR memprotes penundaan pembahasan RUU BPJS ini. Dalam rapat paripurna DPR, sejumlah anggota panitia khusus RUU BPJS mendesak pimpinan DPR mengirimkan surat kepada SBY untuk menegur delapan menteri yang terlibat.Delapan menteri itu yakni Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah nyatakan siap bahas kembali RUU BPJS
JAKARTA. Pemerintah menjawab desakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono berjanji pekan depan jajaran pemerintah akan menggelar rapat koordinasi.Agung bilang, koordinasi itu melibatkan delapan menteri yang mendapat mandat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas RUU BPJS bersama parlemen. Dia menjamin pemerintah tak lagi menunda pembahasan RUU BPJS itu. "Tidak ada niat sedikitpun dari pemerintah mengabaikan perintah undang-undang," kata mantan Ketua DPR itu, Kamis (7/4).Pembahasan RUU BPJS mampet lantaran berbeda sikap dengan DPR. Diantaranya soal sifat RUU tersebut apakah penetapan atau hanya sekedar pengaturan. Selain itu, keduanya berbeda sikap soal sifat BPJS apakah badan tunggal atau memanfaatkan BUMN yang sudah ada saat ini.DPR memprotes penundaan pembahasan RUU BPJS ini. Dalam rapat paripurna DPR, sejumlah anggota panitia khusus RUU BPJS mendesak pimpinan DPR mengirimkan surat kepada SBY untuk menegur delapan menteri yang terlibat.Delapan menteri itu yakni Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News