KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen kebijakan untuk memberikan kepastian hukum dan imbal hasil yang menarik bagi investor swasta di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT). Kepastian regulasi serta kemudahan perizinan terus dipoles demi mengakselerasi target pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) secara masif. Direktur Transmisi, Ketenagalistrikan, Kedirgantaraan, dan Antariksa Kementerian PPN/Bappenas, Yusuf Suryanto menjelaskan, payung hukum pendukung investasi EBT sebetulnya sudah diterbitkan oleh kementerian teknis.
Baca Juga: Ekonom: Proyek PLTS 100 GW Prabowo Terlalu Ambisius dan Kurang Realistis Salah satunya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2025 yang memberi kepastian dan solusi teknis operasional bagi para pengembang di lapangan. "Terkait kebijakan, sudah banyak ya. Kementerian ESDM juga sudah mengeluarkan keputusan Menteri terkait dengan pembangkit Hibrida (Permen ESDM 19/2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida) di mana solusi-solusi yang tadi disampaikan sudah bisa diakomodasi dengan peraturan ini," ujarnya dalam media briefing Indonesia Sustainable Energi Week (ISEW) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026). Yusuf mengungkapkan, dari sisi keekonomian dan pengembalian modal, pemerintah telah mengatur ketentuannya secara terukur melalui Perpres 112/2022. Selain kepastian
rate of return, investor proyek EBT juga dimanjakan dengan sederet fasilitas insentif fiskal seperti pembebasan pajak hingga kemudahan impor komponen pendukung proyek. "Kalau misalnya investasi, pengembalian investasi itu kan yang menjadi pokok, di situ kita juga mengenal Perpres 112 misalnya, di situ untuk berbagai macam jenis pembangkit, imbal hasilnya juga sudah ditentukan. Saya pikir itu juga bisa menjadi sebuah kebijakan konkret yang menjadi bantalan berbagai investasi. Belum lagi kebijakan fiskal, di sana mulai dari masalah perpajakan, masalah importasi, itu juga mendapatkan berbagai kemudahan," jelasnya.
Baca Juga: Kejar Proyek PLTS 100 GW, Pemerintah Siapkan 24.000 Hektare Lahan di Jawa Dari sisi kemudahan birokrasi, pemerintah mengintegrasikan layanan perizinan melalui
Online Single Submission (OSS) serta fasilitasi khusus untuk proyek bernilai strategis. Adanya Peraturan Pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) turut memberikan karpet merah berupa percepatan tata ruang hingga perizinan kawasan bagi para investor.
"Ada juga PP terkait dengan fasilitasi proyek strategis nasional, di situ kemudahan-kemudahan juga difasilitasi oleh pemerintah, apakah itu kemudahan perizinan, tata ruang, ataupun beberapa hal lainnya juga diwadahi di dalam peraturan terkait," tuturnya. Untuk menopang target ambisius program PLTS 100 Gigawatt (GW), Yusuf menilai pemerintah terus mempertajam aturan turunan yang lebih detail. Pemerintah berkomitmen bersikap progresif dalam menyempurnakan regulasi agar pengembang swasta semakin mantap menanamkan modalnya di sektor energi hijau Indonesia. "Pemerintah cukup progresif, terkait dengan
policy yang diperlukan. Mungkin ada satu dua yang perlu penguatan, saat ini kementerian teknis tentu menyiapkan berbagai kebutuhan itu. Termasuk untuk mendukung pelaksanaan implementasi PLTS 100 gigawatt, Kementerian ESDM sudah menyusun lebih detail tata aturan yang diharapkan mampu mendorong implementasi dari program tersebut," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News