Pemerintah Obral Insentif untuk Pikat Investor Tanamkan Modal di IKN, Ini Kata Ekonom



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Untuk menarik minat investor menanamkan modal di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah menawarkan berbagai insentif.

Beberapa insentif yang dimaksud yaitu berupa tax holiday (penghapusan pajak) dan super tax deduction (pengurangan pajak) dan juga insentif terkait Hak Guna Bangunan (HGB).

Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan obral insentif bukan satu-satunya pertimbangan investor untuk menanamkan uang di IKN. 


Lebih dari itu, kondisi makro ekonomi termasuk ancaman resesi global tahun depan, naiknya suku bunga dan selisih kurslah yang menjadi faktor utama investor tertarik dalam suatu proyek. 

Baca Juga: Emiten Kontraktor Menadah Berkah Ibu Kota Negara Baru

Selanjutnya, menurut Bhima meski sudah ada Undang-Undang tentang IKN, investor juga akan mempertimbangkan kepastian hukum pasca pemilu dengan alasan kondisi resesi dan pelebaran defisit fiskal bisa saja presiden terpilih 2024 menerbitkan Perpu untuk tunda sementara IKN.

"Risiko politik punya beban besar bagi pengusaha apalagi investasi yang dibutuhkan berorientasi jangka panjang," jelas Bhima pada Kontan.co.id, Senin (24/10).

Selain itu, faktor imbal hasil diproyek IKN karena rencana awal adalah pemindahan ibu kota pemerintahan bukan kawasan industri atau kawasan komersial. Hal ini menurutnya juga cukup menentukan minat investor dalam berinvestasi di IKN. 

"Bicara soal internal rate of return (IRR) tentu investor belajar soal imbal hasil beberapa proyek infrastruktur komersial seperti bandara dan jalan tol yang rendah, apalagi IKN pusat pemerintahan bukan bisnis," jelas Bhima. 

Baca Juga: Jokowi: IKN Kesempatan Emas yang Tak Akan Terulang Lagi Bagi Investor

Sebelumnya, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP), di mana terdapat serangkaian insentif bagi para investor. 

Insentif yang disediakan ialah proses perizinan usaha dan izin kerja yang lebih sederhana, serta berbagai insentif fiskal.

Tak hanya itu, Otoritas IKN juga sedang menyiapkan pembentukan badan usaha yang berada di bawah Otorita IKN. Pembentukan Badan Usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dalam berusaha di Nusantara, dan mengakselerasi transaksi B2B dengan dunia usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli