JAKARTA. Pemerintah tidak bisa membayar kerugian dana nasabah Bank Century ataupun investor Antaboga Delta Sekuritas. Menteri Keuangan Agus Martowardojo beralasan pemerintah baru akan membayar bila ada perintah pengadilan yang jelas dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.Bila sudah ada putusan yang berkekuatan tetap dan perintah jelas, pemerintah akan menggunakan dana hasil pengejaran aset Bank Century. Menurut Agus, hal ini sesuai dengan rekomendasi Tim Pengawas Bank Century pada 12 Oktober 2011 lalu.Dalam hal pengejaran aset ini, Agus mengatakan, ada sekitar Rp 245 miliar aset yang berhasil disita sesuai dengan hasil audit BPK. Rinciannya, Mall Serpong Tangerang senilai Rp 230 miliar, saham Antaboga Delta Sekuritas yang ada di KSEI, saham Bahana Sekuritas sebanyak 269 juta unit, aset Sentra Bumi Indah berupa bangunan kantor dan kavling tanah senilai Rp 1,30 miliar dan aset Antaboga lain diblokir Bapeppam dan Bareskrim Mabes Polri sebanyak Rp 13,7 miliar.Agus juga menyerahkan sepenuhnya eksekusi hasil keputusan MA kepada Bank Mutiara. Dia beralasan Bank Mutiara bukan merupakan aset milik negara.Asal tahu saja, Mahkamah Agung telah menghukum Bank Mutiara untuk menggantikan dana nasabah Rp 41 miliar. Dalam hal ini, hakim memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan uang pembelian reksadana Antaboga Rp 35,4 miliar dan ganti rugi Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabahnya di Solo.Bank Mutiara sendiri keberatan menjalankan putusan itu. Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan, putusan itu akan mengganggu kesehatan banknya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah ogah ganti kerugian korban Bank Century
JAKARTA. Pemerintah tidak bisa membayar kerugian dana nasabah Bank Century ataupun investor Antaboga Delta Sekuritas. Menteri Keuangan Agus Martowardojo beralasan pemerintah baru akan membayar bila ada perintah pengadilan yang jelas dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.Bila sudah ada putusan yang berkekuatan tetap dan perintah jelas, pemerintah akan menggunakan dana hasil pengejaran aset Bank Century. Menurut Agus, hal ini sesuai dengan rekomendasi Tim Pengawas Bank Century pada 12 Oktober 2011 lalu.Dalam hal pengejaran aset ini, Agus mengatakan, ada sekitar Rp 245 miliar aset yang berhasil disita sesuai dengan hasil audit BPK. Rinciannya, Mall Serpong Tangerang senilai Rp 230 miliar, saham Antaboga Delta Sekuritas yang ada di KSEI, saham Bahana Sekuritas sebanyak 269 juta unit, aset Sentra Bumi Indah berupa bangunan kantor dan kavling tanah senilai Rp 1,30 miliar dan aset Antaboga lain diblokir Bapeppam dan Bareskrim Mabes Polri sebanyak Rp 13,7 miliar.Agus juga menyerahkan sepenuhnya eksekusi hasil keputusan MA kepada Bank Mutiara. Dia beralasan Bank Mutiara bukan merupakan aset milik negara.Asal tahu saja, Mahkamah Agung telah menghukum Bank Mutiara untuk menggantikan dana nasabah Rp 41 miliar. Dalam hal ini, hakim memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan uang pembelian reksadana Antaboga Rp 35,4 miliar dan ganti rugi Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabahnya di Solo.Bank Mutiara sendiri keberatan menjalankan putusan itu. Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan, putusan itu akan mengganggu kesehatan banknya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News